Pembagian Warisan Menurut Islam

Abiabiz.com – Apakah di antara sobat Abiabiz masih bingung bagaimana pembagian warisan menurut agama Islam? Jika iya, bacalah artikel ini sampai tuntas.

Ketika ada keluarga yang ditinggalkan, jika orang tersebut meninggalkan harta warisan, maka harus dibagi kepada yang berhak. Dalam Islam, yang berhak menerima warisan terdiri dari berbagai tingkatan.

Pembagian warisan tersebut pun tidak dibagi secara rata, melainkan diurutkan sesuai dengan siapa yang paling berhak pertama kali. Di sini, kita akan belajar mengenai hal tersebut.

Rukun Waris dalam Islam

Pertama-tama kita perlu mengetahui rukun waris yang wajib dipenuhi pada saat sebelum harta waris dibagikan. Ada tiga rukun waris menurut hukum fiqih Islam, di antaranya:

1. Al-Muwarrith

Di balik setiap harta warisan, terdapat sosok al-muwarrith, sang pewaris yang telah tiada. Pewaris ini bisa jadi orang tua, kerabat, ataupun suami/istri.

Mereka meninggalkan harta benda dan hak-hak yang nantinya akan diwariskan kepada ahli waris yang berhak. Lebih dari sekadar pemilik harta, al-muwarrith memiliki amanah untuk dikelola dan dibagikan dengan adil dan sesuai syariat Islam.

Harta warisan yang mereka tinggalkan bukan hanya untuk dinikmati, tetapi juga untuk meneruskan kebaikan dan mewakafkan sebagian untuk kepentingan agama dan sosial.

Oleh karena itu, memahami hak dan kewajiban pewaris menjadi kunci dalam proses pembagian warisan yang berkah sesuai syariat agama Islam.

2. Al-Warits

Al-warits, yaitu mereka yang memiliki hubungan kekerabatan dengan al-muwarrith, berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.

Mereka adalah pihak-pihak yang sah untuk menerima warisan, baik berdasarkan garis keturunan maupun yang memiliki hubungan pernikahan.

Namun, hak atas warisan ini bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Para al-warits diamanahkan untuk mengelola dan menggunakan harta warisan dengan bijak dan penuh tanggung jawab.

Hal ini penting untuk menjaga kelancaran proses pembagian warisan, menghindari perselisihan antar ahli waris, dan memastikan harta warisan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

3. Al-Mauruts

Al-mauruts adalah harta benda dan hak-hak yang ditinggalkan oleh al-muwarrith. Harta ini dapat berupa harta bergerak seperti uang, perhiasan, dan kendaraan, maupun harta tak bergerak seperti tanah dan bangunan.

Semua harta warisan ini akan dibagikan kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku.

Pembagian harta warisan yang adil dan bertanggung jawab menjadi tujuan utama dalam rukun waris ini. Penetapan bagian warisan yang sesuai dengan syariat dan mempertimbangkan hak-hak semua ahli waris adalah kunci untuk mewujudkan keadilan dan menghindari kesenjangan.

Selain itu, pengelolaan harta warisan yang tepat dan bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan orang lain menjadi esensi dari rukun waris menurut syariat Islam ini.

Baca: Ucapan Belasungkawa dalam Islam

Ahli Waris Menurut Islam

Sekarang, kita perlu memahami siapa saja yang berhak disebut ahli waris. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf C, ada beberapa kelompok pembagian ahli waris, di antaranya:

1. Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hubungan Persaudaraan:

Terdapat dua golongan dalam pembagian harta warisan berdasarkan hubungan persaudaraan, yaitu:

Golongan Laki-laki:

  • Ayah
  • Anak laki-laki
  • Saudara laki-laki
  • Paman
  • Kakek

Golongan Perempuan:

  • Ibu
  • Anak perempuan
  • Saudara perempuan
  • Nenek

Masing-masing golongan memiliki porsi warisan yang berbeda-beda, yang ditentukan berdasarkan hukum waris yang berlaku, seperti hukum Islam, hukum adat, atau hukum perdata.

2. Pembagian Harta Warisan Berdasarkan Hubungan Pernikahan:

Status pernikahan juga menjadi faktor penentu dalam pembagian harta warisan. Berikut ahli warisnya:

  • Duda
  • Janda

Sama seperti ahli waris berdasarkan hubungan persaudaraan, masing-masing memiliki bobot warisan yang berbeda. Kami akan menjelaskannya secara lengkap.

Baca: Niat Sholat Qashar Lengkap

Ketentuan Pembagian Warisan yang Benar Menurut Islam

Oke, langsung saja kita bahas ketentuan pembagian harta warisan yang sah dan sesuai syariat Islam. Silahkan simak secara rinci dan seksama.

1. Anak Perempuan

  • Jika hanya seorang anak perempuan, ia berhak atas separuh bagian dari harta warisan.
  • Jika terdapat dua anak perempuan atau lebih, mereka berhak atas dua pertiga bagian dari harta warisan secara bersama-sama.
  • Jika anak perempuan hadir bersama dengan anak laki-laki, mereka berhak atas sepertiga bagian dari harta warisan.

2. Ayah

  • Jika pewaris tidak meninggalkan anak, ayah berhak atas sepertiga bagian dari harta warisan.
  • Jika pewaris memiliki anak, ayah berhak atas seperenam bagian dari harta warisan.

3. Ibu

  • Jika pewaris memiliki anak atau dua saudara atau lebih, ibu berhak atas seperenam bagian dari harta warisan.
  • Jika pewaris tidak memiliki anak tetapi memiliki dua saudara atau lebih, ibu berhak atas sepertiga bagian dari harta warisan.
  • Jika pewaris meninggal dunia dengan status duda atau janda dan meninggalkan ayah, maka duda atau janda berhak atas sepertiga bagian dari sisa harta warisan setelah dibagikan kepada ahli waris lainnya.

4. Duda

  • Jika pewaris tidak meninggalkan anak, duda berhak atas separuh bagian dari harta warisan.
  • Jika pewaris meninggalkan anak, duda berhak atas seperempat bagian dari harta warisan.

5. Janda

  • Jika pewaris meninggalkan anak, janda berhak atas seperempat bagian dari harta warisan.
  • Jika pewaris tidak meninggalkan anak, janda berhak atas seperdelapan bagian dari harta warisan.

6. Saudara Laki-Laki dan Perempuan

  • Jika pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan perempuan seibu masing-masing berhak atas seperenam bagian dari harta warisan.
  • Jika terdapat dua orang atau lebih saudara laki-laki dan perempuan seibu, mereka berhak atas sepertiga bagian dari harta warisan secara bersama-sama.

7. Saudara Perempuan Kandung atau Seayah

  • Jika pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan ayah, dan memiliki satu saudara perempuan kandung atau seayah, saudara perempuan tersebut berhak atas separuh bagian dari harta warisan.
  • Jika terdapat dua orang atau lebih saudara perempuan kandung atau seayah, mereka berhak atas dua pertiga bagian dari harta warisan secara bersama-sama.
  • Jika saudara perempuan kandung atau seayah hadir bersama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, bagian mereka dihitung dengan perbandingan 2:1, dengan saudara laki-laki mendapat dua bagian dan saudara perempuan mendapat satu bagian.

Baca: Hadits Tentang Berbakti kepada Orangtua

Kesimpulan

Itu dia penjelasan lengkap tentang pembagian warisan menurut agama Islam yang benar. Semoga kita bisa memahami dan menerapkan pembagian warisan sesuai syariat Islam.

Tinggalkan komentar