Abiabiz.com – Hadits tentang pernikahan. Setiap orang dilahirkan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan. Tak ada seorangpun di dunia ini yang ditakdirkan untuk hidup sendiri. Ini adalah keyakinan yang harus dipercayai semua umat muslim di dunia.
Meksi pada saat ini kita mungkin belum menemukan jodoh yang tepat, mungkin beberapa lama ke depan kita akan menemukan satu yang benar-benar cocok dengan kita. Dia yang mengerti kita apa adanya, mampu menerima segala kelebihan dan kekurangan kita.
Puncaknya, pernikahan menjadi momen yang paling membahagiakan dalam kehidupan bercinta. Ada kalanya seseorang mungkin menginginkan pernikahan yang berbeda dibanding orang lain karena ingin memiliki kenangan yang luar biasa.
Pernikahan adalah kewajiban bagi seseorang yang telah saling jatuh cinta. Jangan sampai cinta tanpa hubungan pernikahan terus berlanjut yang malahan akan memicu berbagai hal-hal buruk lainnya. Di sini kami akan membagikan kumpulan daftar hadist shahih tentang pernikahan.
Kumpulan Hadits Tentang Pernikahan
Tanpa banyak basa basi kembali, langsung saja silahkan simak pembahasan lengkap mengenai daftar kumpulan hadist shahih tentang pernikahan yang kami rangkum dari berbagai sumber berikut. Hadits kami tulis dalam bahasa Arab, latin, dan terjemahan Indonesia.
1. Pernikahan Wajib Dilakukan
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
Artinya:
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).
2. Menikahi Wanita Berdasarkan Agama
تُنْكَحُ اَلْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا , وَلِحَسَبِهَا , وَلِجَمَالِهَا , وَلِدِينِهَا , فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya:
“Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka, dapatkanlah wanita yang taat beragama, niscaya kamu akan beruntung.” (HR Bukhari dan Muslim).
3. Nikahi yang Subur dan Penyayang
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ , وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا , وَيَقُولُ : تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ
Artinya:
“Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat.” Riwayat Ahmad. Hadis sahih menurut Ibnu Hibban.
4. Menikah agar Bahagia
بَارَكَ اَللَّهُ لَكَ , وَبَارَكَ عَلَيْكَ , وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
Artinya:
“Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan.” (Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadis sahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
5. Nikah untuk Menyempurnakan Agama
من رزقه الله امرأة صالحة فقد أعانه على شطر دينه فليتق الله في الشطر الباقي
Artinya:
“Siapa yang diberi karunia oleh Allah seorang istri yang salehah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah setengah sisanya”. (HR. Baihaqi 1916)
6. Jangan Menikahi Orang yang Sudah Dilamar
لَا يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ , حَتَّى يَتْرُكَ اَلْخَاطِبُ قَبْلَهُ , أَوْ يَأْذَنَ لَهُ اَلْخَاطِبُ
Artinya:
“Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” (Muttafaq Alaihi dan lafaznya menurut Bukhari)
Kesimpulan
Itu dia beberapa kumpulan bacaan hadist tentang pernikahan, hadits tentang menikah muda, hadits tentang pernikahan dan latinnya, hadits menikah menyempurnakan agama, annikahu sunnati, kitab hadits tentang nikah, wanita dinikahi karena 4 hal, hadits pernikahan untuk undangan, hukum pernikahan dalam islam.
Baca: