Kumpulan Hadist Shahih Tentang Larangan Pacaran

Abiabiz.com – Hadist tentang larangan pacaran. Pacaran adalah istilah di mana seorang laki-laki dan seorang perempuan menjalin ikatan cinta yang diresmikan secara sepihak. Berbeda dengan menikah yang mendapat persetujuan orangtua hingga agama.

Itulah mengapa pacaran memiliki ikatan yang tidak terlalu kuat, bisa putus kapan saja, bisa nyambung kapan saja, berbeda dengan ketika menikah dan bercerai harus melalui tahapan yang berbelit-belit. Meski demikian, pacaran dianggap tidak sah dalam agama Islam.

Hal tersebut karena tidak lain seseorang yang berpacaran sebenarnya masih belum mukhrim, jadi antara lawan jenis tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan seperti suami-istri, misalnya memandang lawan jenis, berduaan di satu tempat, hingga jabat tangan atau bersentuhan fisik.

Pacaran setelah menikah menjadi pilihan terbaik bagi muslim dan muslimah, hal tersebut banyak dijelaskan di hadist-hadist shahih tentang larangan pacaran. Daftar hadist tersebut akan kami jelaskan pada pembahasan di bawah berikut ini.

Kumpulan Hadist Tentang Larangan Pacaran

Tanpa banyak berbasa basi kembali, langsung saja silahkan simak penjelasan lengkap mengenai larangan pacaran dalam agama Islam. Larangan pacaran dalam hadist ini ditulis menggunakan bahasa Arab, teks lafadz latin, dan terjemahan atau artinya.

1. Memandang Lawan Jenis

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.

Artinya:

“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770)

2. Larangan Berduaan

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

Artinya:

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ

Artinya:

“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.” (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)

3. Jabat Tangan dengan Lawan Jenis

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Artinya:

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

4. Pacaran Setelah Nikah

لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ

Artinya:

“Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)

مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya:

“Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kesimpulan

Demikian pembahasan singkat mengenai hadist tentang larangan pacaran, hadits tentang larangan pacaran dalam islam, hadits dan ayat tentang larangan pacaran, hadits shahih tentang larangan pacaran, bahasa Arab, latin, dan artinya lengkap.

Baca:

Tinggalkan komentar