Abiabiz.com – Hadist tentang asuransi. Dalam dunia ekonomi, asuransi merupakan perjanjian yang dilakukan antara dua belah pihak. Pihak pertama disebut penanggung dan pihak kedua disebut tertanggung. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam hubugan ini.
Pihak tertanggung diwajibkan membayar iuran atau premi kepada pihak penanggung. Sedangkan pihak penanggung harus menanggung seluruh kerugian dan kehilangan pihak tertanggung, baik dalam hal kesehatan, rumah, kendaraan, jiwa, dan lain sebagainya sesuai jenis asuransi.
Lalu, bagaimana sih pandangan agama Islam mengenai asuransi, apalagi sekarang ada istilah asuransi syariah. Bagi yang tengah bingung mengenai asuransi, di sini kami akan membagikan hadist dan dalil shahihnya untuk Anda.
Kumpulan Hadist Tentang Asuransi
Melansir jackyhd.com, Lafadz, bacaan, teks, doa hadist dan dalil shahih tentang asuransi bisa disimak pada pembahasan berikut. Kami menuliskannya dalam bahasa Arab, latin, dan terjemahan Indonesia.
1. Larangan Jual Beli Ghoror
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).
2. Larangan Mengadu Nasib
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
3. Tidak Ada Taruhan
اَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
Artinya:
“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani)
4. Jangan Saling Memakan Harta Sesama
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29)
5. Bertakwa kepada Allah SWT
أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ
Artinya:
“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram” (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).
Kesimpulan
Itu dia pembahasan singkat mengenai hadist tentang asuransi, makalah hukum asuransi, perbedaan asuransi syariah dan konvensional, hukum asuransi dalam islam rumaysho, maysir adalah, hukum bekerja di asuransi menurut islam, asuransi dalam islam disebut.
Baca: