أخبرنا عبد المجيد عن ابن جريج قال: عطاء ليس نصارى العرب بأهل كتاب انما أهل الكتاب بنوا اسرائيل والذين جأتهم التوراة والانجيل فامامن دخل فيهم من الناس فليسوا منهم
Artinya:
“Abdul Majid dari Juraid menerangkan kepada kami bahwa Atha’ pernah berkata bahwa orang-orang Nasrani dari orang Arab bukanlah tergolong ahlil kitab. Karena yang termasuk ahlil kitab adalah Bani Israi dan mereka yang kedatangan Taurat dan Injil, adapun mereka yang baru masuk ke agama tersebut, tidak dapat digolongkan sebagai Ahlil kitab.” (H.R. Imam Syafii dalam Al-Umm Juz V)
Artinya:
“Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia atkwa kepada Allah dalam bagian yang lain.” (H.R. Tabrani)
المسلم يتزوج النصرانية، ولا يتزوج النصراني المسلمة
Artinya:
“Seorang muslim (boleh) menikahi perempuan Nashrani, dan seorang Nasrani tidak boleh menikahi perempuan muslimah.” (H.R. Tabrani)
حرّم الله تعالى المشركات على المسلمين، ولا أعرف شيئاً من الإشراك أعظم من أن يقول المرأة: ربّها عيسى، أو عبدٌ من عباد الله تعالى
Artinya:
“Allah telah mengharamkan perempuan musyrik bagi kaum muslimin, dan saya tidak tahu jika ada dosa syirik yang lebih besar melebihi dosa perempuan yang dengan keyakinannya mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa, atau salah satu hamba Allah lainnya.” (H.R. Ibnu Umar)
أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
Artinya:
“Perempuan mana saja yang menikah tanpa restu walinya maka nikahnya batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya batil.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
2. Ayat Alquran
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
Artinya:
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka,”( QS: Al-Baqoroh 221)
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Artinya:
“Mereka (wanita-wanita Muslimah) tiada halal bagi orang-orang non-Muslim itu dan orang-orang non Muslim itu tiada halal pula bagi mereka,” (QS: Al-Mumtahanah 10).
اليَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُم
Artinya:
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangasyahwini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.“