Kumpulan Hadits Tentang Kuburan dalam Islam

Abiabiz.com – Daftar hadits tentang kuburan. Seperti diketahui, kuburan adalah tempat pemakaman atau peristirahatan terakhir bagi manusia yang telah meninggal dunia. Tentunya jenazah dimandikan, dikafani, dan disholatkan terlebih dahulu.

Setelah melaksanakan sholat jenazah, jasad atau mayit kemudian dimasukkan ke liang lahat. Selanjutnya kuburan juga kerap dihias, dipercantik, dan sebagainya. Ada pula yang melarang untuk duduk di atas kuburan karena berbagai alasan.

Sebenarnya, mengenai menghias, menduduki, atau membangun makam yang megah apakah boleh di dalam Islam? Tentu saja hal tersebut bisa ditemukan jawabannya pada pembahasan daftar hadits shahih mengenai kuburan berikut ini.

Kumpulan Hadits Tentang Kuburan

Tanpa banyak basa basi lagi, langsung saja silahkan simak pemabahasan lengkap mengenai daftar kumpulan hadits shahih tentang kuburan, makam, pemakaman, TPU, dan sebagainya dalam bahasa Arab, latin, beserta artinya.

1. Kuburan Menakutkan

مَا رَأَيْتُ مَنْظَرًا قَطُّ إِلَّا وَالْقَبْرُ أَفْظَعُ مِنْهُ 

“Tidak aku lihat pemandangan, kecuali kuburanlah yang paling menakutkan” (HR. Ahmad).

2. Duduk di Atas Kuburan

«ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺠﺼﺺ اﻟﻘﺒﺮ، ﻭﺃﻥ ﻳﻘﻌﺪ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﺃﻥ ﻳﺒﻨﻰ ﻋﻠﻴﻪ»

“Rasulullah shalallahu‘alaihi wasallam melarang untuk memplester kuburan, duduk di atasnya dan membangun kuburan” (HR Muslim).

3. Makruh Membangun Kuburan

وكره بناء له أي للقبر أو عليه لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيل ومحل كراهة البناء إذا كان بملكه فإن كان بناء نفس القبر بغير حاجة مما مر أو نحو قبة عليه بمسبلة وهي ما اعتاد أهل البلد الدفن فيها عرف أصلها ومسبلها أم لا أو موقوفة حرم وهدم وجوبا لأنه يتأبد بعد انمحاق الميت ففيه تضييق على المسلمين بما لا غرض فيه.

“Makruh membangun kuburan, sebab adanya larangan syara’. Kemakruhan ini ketika tanpa adanya hajat, seperti khawatir dibongkar, dirusak hewan atau diterjang banjir. Hukum makruh membangun kuburan ini ketika mayit di kubur di tanah miliknya sendiri, jika membangun kuburan dengan tanpa adanya hajat atau memberi kubah pada kuburan ini di pemakaman umum, yakni tempat yang biasa digunakan masyarakat setempat untuk mengubur jenazah, baik diketahui asalnya dan keumumannya atau tidak, atau di kuburkan di tanah wakaf, maka membangun kuburan tersebut hukumnya haram dan wajib dibongkar, sebab kuburan tersebut akan menetap selamanya meski setelah hancurnya mayit, dan akan menyebabkan mempersempit umat muslim tanpa adanya tujuan” (Syekh Zainuddin al-Maliabar, Fath al-Mu’in, hal. 219).

يكره أن يبنى على القبر بيت أو قبة أو مدرسة أو مسجد أو حيطان – إذا لم يقصد بها الزينة والتفاخر وإلا كان ذلك حراما   

“Makruh membangun pada kuburan sebuah ruang, kubah, sekolah, masjid, atau tembok, ketika tidak bertujuan untuk menghias dan memegahkan, jika karena tujuan tersebut, maka membangun pada makam dihukumi haram” (Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, juz 1, hal. 536).

4. Membangun Makam dengan Kubah

ﻗﺒﻮﺭ اﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻨﺎﺅﻫﺎ ﻭﻟﻮ ﺑﻘبﺔ ﻹﺣﻴﺎء اﻟﺰﻳﺎﺭﺓ ﻭاﻟﺘﺒﺮﻙ. ﻗﺎﻝ اﻟﺤﻠﺒﻲ: ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﻣﺴﺒﻠﺔ، ﻭﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ

“Makam para ulama boleh dibangun meskipun dengan kubah, untuk menghidupkan ziarah dan mencari berkah. Al-Halabi berkata: ‘Meskipun di lahan umum”, dan ia memfatwakan hal itu (Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha, Hasyiyah Ianah Ath-Thalibin, juz 2, hal. 137).

5. Menghias Kuburan

ﻗﺎﻝ اﻷﺋﻤﺔ: ﻭﺣﻜﻤﺔ اﻟﻨﻬﻲ اﻟﺘﺰﻳﻴﻦ ﺃﻗﻮﻝ: ﻭﺇﺿﺎﻋﺔ اﻟﻤﺎﻝ ﻟﻐﻴﺮ ﻏﺮﺽ ﺷﺮﻋﻲ

“Para ulama berkata, ‘Hikmah (alasan) larangan membangun kuburan adalah menghias.’ Saya (Umairah) katakana, ‘Juga karena menghamburkan harta tanpa tujuan yang dibenarkan syari’at’,” (Ahmad al-Barlasi al-‘Umairah, Hasyiyah Umairah, juz 1, hal. 441).

Kesimpulan

Demikian ulasan singkat mengenai hadits tentang kuburan, hadits shahih tentang membaca alquran di kuburan, hadits tentang rumah seperti kuburan, hadits tentang larangan duduk di atas kuburan, hadits tentang membangun kuburan, hadits tentang menabur bunga di kuburan, hadits tentang duduk diatas kuburan, hadits tentang larangan shalat di masjid yang ada kuburannya, hadits riwayat muslim tentang kuburan.

Baca:

Tinggalkan komentar