Abiabiz.com – Hadits tentang ijtihad. Dunia ini selalu berubah dari waktu ke waktu, tanpa sadar segalanya menjadi semakin sulit kita pahami persoalannya. Dalam Al-Quran sebenarnya telah jelas disebutkan bagaimana cara mengatasi persoalan.
Namun kadang pandangan manusia berbeda-beda sehingga membuat perdebatan yang terjadi tak kunjung usai. Termasuk dalam mengambil keputusan, ada kalanya seorang hakim atau ulama dan kyai memilih berijtihad.
Ijtihad merupakan usaha yang sungguh-sungguh sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara. Perkara ini dianggap tidak ada di dalam Al-Quran dan hadits.
Lalu, sebenarnya bagaimana pandangan Islam tentang ijtihad tersebut? Bagi yang belum mengetahuinya, di sini kami akan menjelaskan kepada Anda daftar kumpulan hadits dan dalil shahih tentang ijtihad, silahkan simak di bawah ini.
Daftar Hadits Tentang Ijtihad
Berikut di bawah ini merupakan penjelasan hukum ijtihad dalam hadits shahih tentang ijtihad menurut agama Islam. Anda bisa langsung menyimak ulasan berikut dalam bahasa Arab, latin, dan terjemahan Indonesia yang benar sesuai sunnah.
1. Manusia Boleh Membuat Hukum
عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ – رضي الله عنه – أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يقول إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ.
Dari Amr bin Ash bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Ketika seorang hakim hendak memutuskan hukum, lalu berijtihad, kemudian benar, ia mendapatkan dua pahala. Jika ia hendak memutuskan hukum, lalu berijtihad kemudian ternyata salah, ia dapat satu pahala.” (HR. Muslim)
Ibnu Hamzah Al-Dimasyqi menyebutkan bahwa hadis tersebut muncul ketika ada dua orang yang sedang berseteru. Lalu Rasulullah saw. memerintahkan Amr bin Ash untuk menjadi hakim. Amr bin Ash menolak karena masih ada Rasulullah saw. yang menurutnya pasti benar keputusannya. Ia menilai keputusannya mungkin salah. Dan jika salah tentu tidak artinya. Rasulullah saw. menegaskan bahwa usaha seorang hakim mencari keputusan yang tepat tidak akan sia-sia. Ketika ia telah berusaha keras mencari keputusan yang benar, ia akan mendapatkan pahala. Terlepas dari salah atau benar keputusan yang dibuatnya (Al-Bayan Wa Al-Ta’rif Fi Asbab Wurud Al-Hadits Al-Syarif, jilid 1, hlm. 63).
Ibn Al-Atsir mendefinisikan ijtihad dengan mengembalikan masalah yang dihadapi seorang hakim dengan cara qiyas kepada Al-Quran dan sunnah. Bukan sekadar pendapat seorang hakim sendiri tanpa mempertimbangkan Al-Quran dan Sunnah (Al-Nihayah Fi Gharib Al-Hadits, jilid 1, hlm. 320). Menurut Al-Qadhi Iyadh, ijtihad adalah upaya keras mencari kebenaran dalam suatu masalah. Menurut Ibnu Hajib, ijtihad adalah mengerahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syar’i (Faidh Al-Qadir, jilid 1, hlm. 331).
2. Hukum Ijtihad dalam Islam
ولما بعث النبي معاذ بن جبل إلى اليمن قاضيا، قال له: (كيف تقضي إذا عرض لك قضاء؟) قال: أقضي بكتاب الله تعالى، قال: فإن لم تجد ؟ قال: فبسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، قال: فإن لم تجد؟ قال: أجتهد رأيي ولا آلو، قال معاذ: فضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم في صدري وقال: الحمد لله الذي وفق رسول رسول الله لما يرضي رسول الله
Artinya: Ketika Nabi mengutus Sahabat Muadz bin Jabal ke Yaman sebagai hakim Nabi bertanya: Bagaimana cara kamu menghukumi suatu masalah hukum? Muadz menjawab: Saya akan putuskan dengan Quran. Nabi bertanya: Apabila tidak kamu temukan dalam Quran? Muadz menjawab: Dengan sunnah Rasulullah. Nabi bertanya: Kalau tidak kamu temukan? Muadz menjawab: Saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan tidak akan melihat ke lainnya. Muadz berkata: Lalu Nabi memukul dadaku dan bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah memberi pertolongan pada utusannya Rasulullah karena Nabi menyukai sikap Muadz.
إذا حكم الحاكم فاجتهد فأصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله أجر
Artinya: Apabila seorang hakim membuat keputusan apabila dia berijtihad dan benar maka dia mendapat dua pahala apabila salah maka ia mendapat satu pahala.
Kesimpulan
Demikian cuplikan ulasan singkat mengenai hadits tentang ijtihad, hadits tentang hakim berijtihad, 10 contoh ijtihad, metode ijtihad, 5 contoh ijtihad pada masa sekarang, hukum ijtihad, syarat ijtihad.
Baca: