Abiabiz.com – Doa niat bayar fidyah. Ada kalanya seseorang tidak bisa menjalankan ibadah puasa ramadhan karena terhalang beberapa alasan, seperti datangnya haid, melahirkan, nifas, mimpi basah, hilang akal sehat, dan lain sebagainya.
Selain itu, ibu hamil dan menyusui ataupun orang yang menderita sakit parah hingga tak bisa menjalankan ibadah puasa wajib. Ketika seseorang mengalami hal seperti ini, maka pada hari yang sama dia harus membayar fidyah atau maksimal hingga akhir bulan puasa Ramadhan sebelum sholat idul fitri.
Bagi yang belum tahu, membayar fidyah ini hukumnya wajib dan telah ditentukan di dalam Alquran. Sehiggga bila yang melanggarnya akan mendapatkan dosa. Oleh karena itu di kesempatan yang insyaallah baik ini kita akan mebahas soal niat dan tata cara memayar fidyah.
Di sini kami ingin menjelaskan mengenai niat bayar fidyah dalam bahasa Arab, latin, dan terjemahan Indonesia yang benar hingga tata cara membayar fidyah, berapa besarana tau takarannya, jumlahnya, batas waktunya. Silahkan disimak.
Doa Niat Bayar Fidyah
Niat membaar fidyah kepada orang lain terdiri dari dua macam, yang pertama adalah niat bayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui dan yang kedua adalah niat bayar fidyah untuk orang sakit parah yang diprediksi tidak bisa disembuhkan.
Nah di kesempatan ini kami ingin menuliskan teks bacaan lafadz keduanya, silahkan simak pembahasan mengenai niat bacaan doa bayar fidyah yang benar sesuai sunnah berdasarkan hadist shahih dalam bahasa Arab, tulisan latin, dan artinya atau terjemahan Indonesia.
1. Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
“Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala”
2. Bagi Orang Sakit Parah
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
“Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala.”
Tata Cara Bayar Fidyah
Seseorang yang wajib membayar fidyah terdiri dari 3 golongan, yakni orang yang menderita sakit parah dan diperkirakan tidak akan dapat sembuh, orang yang sudah tua renta, dan wanita hamil yang sedang menyusui.
Ulama Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat bahwa kadar memabyar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak bisa berpuasa, sedangkan Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadarnaya adalah 1 sho kurma atu 1 sho gandum. 1 sho sendiri setara dengan 4 mud, kira-kira 3 kg. Maka setengah sho kira-kira 1 kg.
Seseorang bisa membayar fidyah pada hari di mana dia tidak melaksanakan puasa atau batas akhirnya adalah hingga hari terakhir Bulan Ramadhan. Yang tak boleh dilakukan adalah membayar fidyah sebelum Ramadhan atau ketika memasuki bulan Sya’ban.
Kesimpulan
Sekian penjelasan mengenai doa niat bayar fidyah, membayar fidyah online, hitungan membayar fidyah ibu menyusui, bayar fidyah rumaysho, niat membayar fidyah, bayar fidyah baznas, bayar fidyah dompet dhuafa, bayar fidyah online 2020, bayar fidyah kepada siapa.
Baca: