Dalil dan Hukum Puasa Wishal (Terus Menerus Tanpa Berbuka)

Abiabiz.com – Hadits penjelasan puasa wishal terus menerus tanpa berbuka. Puasa ramadhan adalah ibadah untuk menahan lapar dan dahaga serta hal-hal yang membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Ibadah ini merupakan ibadah wajib yang harus dikerjakan oleh umat Islam yang memenuhi syarat.

Jika dalam sebuah kasus, seseorang terpaksa atau dengan sengaja tidak berbuka pada saat setelah doa adzan maghrib dikumandangkan dan meneruskan puasanya hingga habis waktu imsak dan melanjutkan puasa pada hari berikutnya, maka itu disebut wishal atau dahr.

Penjelasan Puasa Wishal

Puasa wishal adalah kegiatan menyambung puasa secara terus menerus tanpa makan dan minum pada waktu berbuka puasa. Puasa dikatakan wishal apabila dikerjakan minimal dua hari. Bisa juga tiga hari atau empat hari bahkan lebih lama.

Sesuai dengan pengertian puasa pada Al-Quran yang menyebutkan bahwa waktu berpuasa adalah dari terbit fajar hingga terbenam matahari, serta menurut hadist yang menyebutkan bahwa seorang muslim disunnahkan untuk menyegerakan berbuka saat adzan maghrib berkumandang maka hukumnya jelas tidak boleh.

Hukum dan Dalil Puasa Wishal

Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa umat muslim sangat dianjurkan untuk tidak melaksanakan kegiatan puasa semacam ini karena banyak menimbulkan kerugian serta tidak ada manfaatnya. Berikut adalah hadits atau dalil puasa wishal.

لاَ تُوَاصِلُوا ، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ

“Barangsiapa yang ingin menyambung puasa maka hendaklah dia menyambung puasa sampai sahur saja.” [Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab Shaum. Bab Wishal (menyambung puasa) sampai sahur 19670)].

Dari hadits tersebut kita juga dapat mengetahui bahwa jika ingin melanjutkan puasa (karena benar-benar terpaksa), maka sebaiknya tidak lebih dari waktu sahur saja. Misalnya jika sedang tidak ada makanan, sedang bepergian dan jauh dari pusat kota sehingga harus menghemat makanan dan semacamnya.

Dalam kitab Shaum dijelaskan pula bahwa Rasulullah SAW pernah menyambung puasa dan ketika sahabat bertanya kenapa Kanjeng Nabi melanjutkan puasanya, beliau menjawab sesungguhnya karena keadaannya benar-benar memaksa Nabi SAW untuk melakukannya.

Kerugian Puasa Wishal

Dalam segi kesehatan jasmani dan rohani, puasa wishal menimbulkan banyak kerugian yang negatif. Jenis puasa ini tidak memiliki manfaat apapun maupun keistimewaan atau keutamaannya. Berikut adalah beberapa hal yang kita dapat apabila mengerjakannya.

1. Tubuh Kekurangan Energi

Makanan merupakan sumber energi utama bagi tubuh kita. Setiap aktivitas yang kita kerjakan akan mengeluarkan tenaga sehingga lama-kelamaan energi dalam tubuh kita akan habis. Untuk itulah kita perlu makan demi mengisinya kembali.

Namun jika tidak makan maka pasokan tenaga ke dalam tubuh kita akan berkurang sehingga tubuh menjadi lemas dan tidak berdaya. Selain itu, jika tidak ada karbohidrat dan protein yang dikonsumsi maka sistem kekebalan tubuh akan berkurang jadi penyakit akan lebih mudah menyerang.

2. Tubuh Akan Dehidrasi

Delapan puluh persen tubuh kita terdiri dari air dan setiap saat kita mengeluarkannya seperti ketika buang air, air yang berbentuk keringat, tangisan dan sebagainya. Maka dari itu kita perlu menjaga agar jumlah air dalam tubuh kita tetap stabil.

Maka dari itu, bila melakukan puasa secara terus menerus atau berkelanjutan dengan tidak minumair, tubuh kita akan kekurangan air alias dehidrasi yang dampaknya juga akan membuat badan kita menjadi lemas dan cepat pusing.

3. Pikiran yang Tidak Fokus

Ketika tubuh lemas karena kekurangan energi dan dehidrasi, hal tersebut juga akan berdampak puasa otak yang tidak bekerja sebagaimana mestinya. Otak juga membutuhkan energi untuk bekerja dan bila tidak dipenuhi, maka pikiran akan mudah hilang fokus serta tidak terkendali.

Untuk itu maka sebaiknya hindari puasa wishal karena tidak diperbolehkan, tidak ada manfaat dan khasianya, penjelasan puasa wishal dan hukumnya dan pertanyaan seputar mengapa puasa dahr tidak diperbolehkan.

Baca:

Tinggalkan komentar